Rabu, 26 Oktober 2016

Laki-Laki Wajib Shalat Berjamaah di Masjid, Benarkah?

Pertanyaan:
Adakah dalil yang menyatakan bahwa lelaki wajib melaksanakan shalat fardhu berjamaah di mesjid, sementara bila dikerjakan di rumah tanpa uzur maka shalat fardhunya itu tidak sah?

Jawaban:
Perlu diketahui, para ulama sepakat bahwa menegakkan shalat lima waktu di mesjid termasuk ibadah teragung. Namun, mereka masih berselisih pendapat tentang hukumnya, apakah wajib atau tidak bagi lelaki.
Di antara pendapat tersebut ada pendapat yang mewajibkan lelaki melaksanakan shalat fardhu berjamaah di mesjid dan shalatnya tidak sah tanpa berjamaah di mesjid, kecuali ada uzur. Pendapat ini adalah pendapat sejumlah ulama, di antaranya adalah Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah -dalam salah satu pendapat beliau- dan Ibnul Qayyim. Ini juga pendapat yang dipilih mazhab zahiriyah dan dirajihkan oleh Ibnu Hazm.
Di antara dalil-dalil mereka adalah:
1. Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ
“Barangsiapa yang mendengar azan lalu tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya, kecuali bila ada uzur.” (Hr. Abu Daud dan Ibnu Majah. Hadits ini dinilai shahih oleh Syekh al-Albani dalam Misykat al-Mashabih: 1077 dan Irwa’ al-Ghalil no. 551)
2. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan dalam shahih al-Bukhari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبَ ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَيُؤَذَّنَ لَهَا ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسَ ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ
“Demi Zat yang jiwaku ada ditangan-Nya, sungguh aku ingin memerintahkan untuk mengumpulkan kayu bakar lalu terkumpul, kemudian memerintahkan untuk shalat dan dikumandangkan azan. Kemudian aku perintah seseorang untuk mengimami shalat, lalu aku pergi melihat orang-orang dan membakar rumah-rumah mereka.” (Hr. Bukhari)
3. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim, yang berbunyi,
أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ أَعْمَى فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ لَيْسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إِلَى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّيَ فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَمَّا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلَاةِ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَأَجِبْ
“Seorang lelaki buta menjumpai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dia berkata, ‘Wahai Rasulullah, sungguh aku tidak memiliki seorang penuntun yang bisa menuntunku berjalan ke mesjid.’ Kemudian ia memohon kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam agar diberikan keringanan sehingga dia boleh shalat di rumahnya, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkannya. Ketika orang tersebut berpaling pergi, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggilnya dan berkata, ‘Apakah kamu mendengar azan shalat?’ Ia menjawab, ‘Iya.’ Beliau pun menyatakan, ‘Maka datangilah!’”
Akan tetapi, pendapat yang rajih (kuat) dalam masalah ini adalah yang menyatakan wajib, namun bukan sebagai syarat sah shalat tersebut.
Dijawab oleh Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.

Jumat, 21 Oktober 2016

Do'a Sesudah Adzan

اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامّةِ وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ آتِ سَيِّدَ نَا مُحَمَّدَا ن الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ وَالشَّرَفَ وَالدَّ رَجَةَ العَالِيَةَالرَّفِيعَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَّحْمُوْدَاإ الَّذِيْ وَعَدْتَهُ إِنَّكَ لاَتُخْلِفُ الْمِيْعَادِ

" Allahumma rabba haadzihid-da’watit taammah wash-shalaatil-qaa'imah, aati sayyidinaa Muhammadanil-wasiilata wal-fadhiilah wasy-syarofa wad-darojatal-'aaliyatar-rofii'ah, wab' atshul-maqaamam-mahmuudanil-ladzii wa’adtah innaka laa tukhliful-mii’aad. "

Artinya : “Ya Allah, penguasa panggilan yang sempurna (adzan dan qomat) dan shalat yang didirikan, berikanlah kepada nabi Muhammad washilah, keanugerahan, kemulyaan, dan derajat yang luhur, keistimewaan dan tempatkanlah di tempat yang mulia yang telah Engkau janjikan. Sesungguhnya Engkau tidak (pernah) menyalahi janji. ”

Tata Cara Wudhu yang baik dan benar





Pada Kesempatan kali ini kita akan Mengupas Tentang Tata Cara Wudhu, Jika Kita Ingin Berwudhu Pertama-tama Kita Harus Bersihkan Diri kita Dari najis dan Hadats. Sebelum shalat kita wajib berwudhu, tanpa berwudhu shalat kita tidak sah.




لاَ يَقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
“Allah tidak menerima shalat salah seorang di antara kamu sampai ia berwudhu.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi)


Berikut ini urutan-urutan langkah atau tata cara melakukan wudhu

1. Mencuci / membasuh kedua telapak tangan tiga kali sambil membaca basmalah.
"Bismilaahir rahmanir rahiim"

2. Membersihkan mulut dan lubang hidung, masing-masing sebanyak tiga kali.

3. Membasuh muka sebanyak tiga kali sambil mengucapkan doa niat wudhu.


4. Mencuci / membersihkan tangan kanan dan kiri, mulai dari ujung jari hingga pangkal / batas siku, masing-masing sebanyak tiga kali.

5. Mengusap kepala mulai dari dahi hingga batas rambut bagian atas sebanyak tiga kali.

6. Menyapu / membersihkan kedua telinga mulai bagian daun telinga bawah dan menuju bagian atas, sebanyak tiga kali.

7. Mencuci / membersihkan kaki kanan dan kiri, mulai dari ujung jari merata hingga mata kaki, masing-masing sebanyak tiga kali.

8. Membaca doa setelah wudhu.



Didalam Mengerjakan Wudhu DiAtas Wajib dikerjakan secara Teratur(berurutan) Artinya Mana yang harus didahulukan Pertama Dan  harus akhir Diakhiri.
Sekian terimakasih, semoga bermanfaat.

Kamis, 20 Oktober 2016

Pengertian, Perbedaan, dan Sifat Nabi dan Rasul

Perbedaan Nabi dan Rasul:
Bahwa jumlah Nabi ada 124 ribu nabi, sebagaimana hadits yang diriwayatkan At-Turmuzy sebagai berikut:

Dari Abi Zar رضى الله عنه (ra) bahwa Rasulullah SAW رسول الله صلى الله عليه وسلم bersabda ketika ditanya tentang jumlah para nabi, "(Jumlah para nabi itu) adalah seratus dua puluh empat ribu (124 ribu) nabi."
"Lalu berapa jumlah Rasul diantara mereka?"
Beliau menjawab: "Tiga ratus dua belas (312)" (HR At-Turmuzy).

Dari sekian banyak nabi dan rasul, namu yang harus kita imani sebagaimana yang dijelaskan di dalam Al-Qur'an yaitu hanya 25 Nabi atau Rasul, dan ini menjadi salah satu Rukun Iman yang ke Empat dalam agama Islam yaitu Percaya kepada para nabi dan para rasul.

Pengertian Nabi Rasul.
Nabi: adalah seorang dengan jenis kelamin pria yang mendapatkan wahyu dari ALLAH سبحانه وتعالى namun tidak wajib disebarkan kepada orang lain.

Rasul: adalah seseorang dengan jenis kelamin laki-laki yang mendapatkan wahyu dari Allah سبحانه وتعالى dan memiliki kewajiban untuk menyebarluaskan wahyu tersebut.

Perbedaan Para Nabi dan Rasul.

Dari definisi dan rasul diatas, maka dapat disimpulkan perbedaan antara nabi dan rasul yaitu:
Para Nabi boleh menyampaikan wahyu yang diterimanya tetapi tidak punya kewajiban atas umat tertentu atau wilayah tertentu. Sementara, kata "rasul" berasal dari kata risala yang berarti penyampaian. Karena itu, para rasul, setelah lebih dulu diangkat sebagai nabi, bertugas menyampaikan wahyu dengan kewajiban atas suatu umat atau wilayah tertentu. Dari semua rasul, Muhammad sebagai 'Nabi Penutup' yang mendapatkan gelar resmi di dalam Al-Qur'an Rasulullah رسول الله adalah satu-satunya yang kewajibannya meliputi umat dan wilayah seluruh alam semesta 'Rahmatan lil Alamin'.

Sifat-sifat Para Nabi dan Rasul.
Nabi dan Rasul sebelum diangkat menjadi Nabi memiliki ciri-ciri kenabian/nubuwwah yang disebut juga dengan irhash. Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم sejak kecil terkenal dengan akhlak yang mulia dengan sebutan AL-Amin. Berikut adalah ciri atau sifat-sifat para nabi dan para rasul.
  1. Siddiq / siddiq / siddiq /siddiq Siddiq berarti benar dan perkataan dan perbuatan. jadi mustahil jika seorang nabi dan rasul adalah seorang pembohong yang suka berbohong.
  2. Amanah / Amanah, Amanah artinya terpercaya atau dapat dipercaya. Jadi mustahil jika seorang nabi dan rasul adalah seorang pengkhianat yang suka khianat.
  3. Fathanah / Fathanah /Fathanah. Fathanah adalah cerdas, pandai atau pintar, jadi mustahil jika seorang nabi dan rasul adalah seorang yang bodoh dan tidak mengerti apa-apa.
  4. Tabligh / Tabligh /Tabligh. Tabligh adalah menyampaikan wahyu atau risalah dari Allah سبحانه وتعالى kepada orang lain. Jadi mustahil jika seorang nabi dan rasul menyembunyikan dan merahasiakan wahyu / risalah Allah سبحانه وتعالى .
Nabi dan Rasul Dalam Al-Qur;an.

Al-Qur'an menyebut beberapa orang sebagai nabi. Nabi pertama adalah Adam. Nabi sekaligus rasul terakhir ialah Muhammad yang ditugaskan untuk menyampaikan Islam dan peraturan yang khusus kepada manusia di zamannya sehingga hari kiamat. 
Isa yang lahir dari perawan Maryam binti Imran juga merupakan seorang nabi.
Selain ke-25 nabi sekaligus rasul, ada juga nabi lainnya seperti dalam kisah Khidir bersam Musa yang tertulis dalam Surat Al-Kahf - Ayat 66-82. Terdapat juga kisah Uzayr dan Syamuil, juga nabi-nabi yang tertulis di Hdits dan Al-Qur;an, seperti Yusya' bin Nun, Zulqanain, Iys, da Syits.
Sedangkan orang suci yang masih menjadi perdebatan sebagai seorang Nabi atau hanya wali adalah Luqman Al-Hakim dalam surah Luqman. Wallahu a`lam bishshowab.
Semoga Artikel ini dapat bermanfaat untuk semua. Kritik dan Saran itulah harapan yang terbaik bagi kami agar kami dan memperbaiki kelemahan-kelemahan yang kami alami.

Sabtu, 15 Oktober 2016

Bayarkan Gaji Pegawaimu Sebelum Keringatnya Kering

Hadits yang mulia ini memerintahkan kita untuk bersegera menunaikan hak pekerja setelah menyelesaikan pekerjaannya. Kenapa? Karena menunda pembayaran gaji pegawai bagi majikan yang mampu adalah suatu kezalima.


Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
Berikanlah pekerja upahnya sebelum keringatnya kering” (HR. Ibnu Majah).
Hadits yang mulia ini memerintahkan kita untuk bersegera menunaikan hak pekerja setelah menyelesaikan pekerjaannya. Kenapa?
Karena menunda pembayaran gaji pegawai bagi majikan yang mampu adalah suatu kezaliman.
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) adalah kezaliman” (HR. Al-Bukhari & Muslim)
Penulis kitab “Faidhul Qodir” berkata: “diharamkan menunda pemberian gaji padahal dia mampu menunaikannya tepat pada waktunya. Yang dimaksud memberikan gaji sebelum keringat pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika pekerja meminta walau keringatnya belum kering atau keringatnya telah kering.” (Faidhul Qodir: 1/718).
Oleh karena itu bagi para majikan hendaklah untuk bersegera membayarkan hak (gaji/bayaran) para pekerjanya sesegera mungkin, supaya tidak menzalimi mereka.
Mudah-mudahan Allah Ta’ala menghindarkan kita dari sifat zalim.